Kominfo Siapkan Pedoman Etika AI Indonesia: Antara Peluang dan Regulasi

Kominfo berupaya untuk menyusun pedoman etika AI di Indonesia, respons terhadap tren perkembangan big data dan isu pelindungan data pribadi. Baca selengkapnya disini!

Oleh: Rendy Andriyanto
artificial intelligence proyektor ke seorang wanita

Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) tengah berbenah untuk menyusun pedoman etika Artificial Intelligence (AI) di Indonesia. Kebijakan ini merupakan respon terhadap tren perkembangan big data yang menghasilkan data tidak terstruktur (unstructured data) yang digunakan dalam pengembangan AI.

Seiring dengan berkembangnya teknologi, AI dapat membantu dalam pengidentifikasian pola, pengambilan keputusan, dan menyelesaikan berbagai tugas yang kompleks secara efisien. Namun, hal ini tentunya memiliki dampak yang signifikan terhadap isu pelindungan data pribadi, dan inilah mengapa regulasi menjadi penting.

Wakil Menteri Kominfo, Nezar Patria, menegaskan pentingnya untuk memenuhi regulasi yang berlaku. “Teknologi scraping, crawling, dan yang sejenis, memfasilitasi pengumpulan data. Namun, tetap saja penggunaan AI harus sesuai koridor regulasi yang berlaku. Ada batasan–batasan yang harus dihormati dalam pemanfaatan data tersebut, dari mulai batasan hak cipta, hingga penghormatan terhadap data pribadi,” ujarnya (Kompas.com, 30/08/2023).

Undang-Undang Pelindungan Data Pribadi

UU Pelindungan Data Pribadi (PDP) yang disahkan pada tahun 2022 lalu menjadi tonggak penting dalam pengaturan penggunaan data pribadi di Indonesia. RPP PDP yang sedang disusun oleh pemerintah diharapkan dapat menghadirkan pemanfaatan teknologi berbasis data yang menghormati hak-hak individual.

logo KOMINFO di dinding

Nezar mengingatkan bahwa beberapa negara telah membangun kesepakatan bersama mengenai praktik pengumpulan data secara otomatis dan masif yang berpotensi melanggar ketentuan pelindungan data pribadi.

Harapan dan Tantangan

Dengan terbitnya pedoman etika AI, diharapkan bahwa AI dapat dimanfaatkan dengan etika namun tetap menghormati regulasi yang ada. “Kami mohon dukungan kepada seluruh pelaku industri, akademisi, dan pemangku kepentingan terkait untuk sama-sama menyukseskan agenda penyusunan kebijakan ini. Kita ingin menekankan arti penting penghormatan atas hak fundamental individual, sehingga AI dapat tetap bermanfaat bagi masyarakat. Tanggung jawab kita untuk menghadirkan masa depan yang penuh akan inovasi,” pungkas Nezar.

Saat ini, Indonesia tengah berupaya untuk mengejar ketertinggalannya dalam hal regulasi teknologi. Penyusunan pedoman etika AI ini merupakan langkah penting dalam upaya Indonesia untuk menangani tantangan yang ditimbulkan oleh pengembangan teknologi AI yang pesat.

Namun, masih banyak pekerjaan yang perlu dilakukan. Untuk benar-benar memanfaatkan potensi yang ditawarkan oleh sebuah teknologi berbasis kecerdasan buatan, pemerintah harus bekerja sama dengan industri dan akademisi untuk mengembangkan regulasi yang efektif dan berkelanjutan.

Kabar Terkait