Kominfo Siapkan Panduan Etika AI, Surat Edaran Tanpa Sanksi

Kominfo berencana menerbitkan Surat Edaran Pedoman Etika AI untuk memandu penggunaan AI secara etis. Fokus pada transparansi, inklusivitas, dan akuntabilitas.

Oleh: Rendy Andriyanto
Wakil Menteri Kominfo, Nezar Patria

Dengan pesatnya perkembangan artificial intelligence (AI), Kementerian Komunikasi dan Informatika Indonesia (Kominfo) mengambil langkah strategis. Mereka berencana menerbitkan Surat Edaran (SE) Pedoman Etika Kecerdasan Artifisial. Inisiatif ini merupakan respons atas peningkatan penggunaan AI di berbagai sektor, termasuk generative AI seperti ChatGPT yang telah mengubah wajah interaksi digital.

SE ini akan menjadi panduan etika dalam pembuatan dan merumuskan kebijakan internal perusahaan mengenai data dan etika internal AI, serta pedoman dalam pelaksanaan konsultasi, analisis, dan pemrograman berbasis AI.

Sektor industri kreatif, kesehatan, dan pendidikan telah merasakan dampak signifikan dari AI. Misalnya, industri kreatif memanfaatkan AI untuk pembuatan konten media sosial, sedangkan sektor kesehatan mengadopsi AI untuk diagnosis medis yang lebih akurat. Dalam konteks ini, pentingnya etika AI menjadi semakin menonjol.

Perusahaan dan lembaga terkait berupaya mengatur penggunaan AI secara etis, termasuk dalam pengambilan keputusan yang mempengaruhi masyarakat luas. Tujuannya, untuk memastikan bahwa teknologi ini digunakan dengan pertimbangan dan dampak positif.

Regulasi AI tanpa sanksi

Menariknya, SE terkait etika AI yang direncanakan Kominfo tidak akan memuat ketentuan sanksi bagi pelanggar, melainkan hanya berupa imbauan.

Hal ini diungkapkan oleh Wakil Menteri Komunikasi dan Informatika, Nezar Patria, yang menekankan bahwa SE tersebut hanya digunakan sebagai panduan etika, mencakup AI yang transparan, inklusif, demokratis, nondiskriminatif, dan akuntabel. Ini menunjukkan pendekatan Kominfo yang lebih fokus pada pembinaan dan pencegahan daripada penindakan.

Dalam proses finalisasi, SE Etika AI dijadwalkan akan diterbitkan pada Desember 2023. Kebijakan ini diharapkan dapat menjadi langkah awal dalam mengatur penerapan AI di Indonesia, sebelum naik ke peraturan-peraturan yang lebih ketat.

SE Etika AI ini diharapkan dapat memberikan arah dan panduan yang jelas bagi pengembang dan pengguna AI di Indonesia untuk memastikan penggunaan teknologi ini secara bertanggung jawab dan etis.

Dalam era digital yang kian berkembang, penting bagi negara-negara, termasuk Indonesia, untuk memastikan bahwa AI dikembangkan dan digunakan secara bertanggung jawab.

SE Etika AI dari Kominfo ini adalah langkah yang tepat dalam mengarahkan perkembangan AI agar selaras dengan kebutuhan dan nilai-nilai masyarakat, memastikan bahwa teknologi ini memberikan manfaat maksimal dengan risiko minimal.

Inisiatif ini juga menekankan pentingnya transparansi dan akuntabilitas dalam penggunaan AI, suatu aspek kritis untuk membangun kepercayaan publik terhadap teknologi ini.

Mendorong transparansi dan akuntabilitas

SE ini, yang akan menjadi bagian integral dari regulasi AI di Indonesia, berusaha memastikan bahwa setiap pengembangan dan penerapan AI di negara ini dilakukan dengan mempertimbangkan etika. Kuncinya adalah transparansi dan akuntabilitas.

Misalnya, dalam konteks generative AI yang menggunakan teknologi deepfake, Kominfo menghendaki keterbukaan informasi yang menyatakan bahwa hasil tersebut merupakan produk AI. Langkah ini bertujuan untuk mencegah penyalahgunaan teknologi yang bisa menimbulkan misinformasi atau mengecoh publik.

Meskipun SE tidak secara eksplisit mencantumkan sanksi, Kominfo menyatakan bahwa apabila terdapat pelanggaran terkait penerapan AI yang dianggap mengganggu, organisasi atau individu yang bertanggung jawab dapat dikenakan sanksi sesuai dengan Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) atau UU Perlindungan Data Pribadi (PDP).

Ini mengindikasikan bahwa meskipun SE berfokus pada panduan etis, ada kerangka hukum yang lebih luas yang akan menangani pelanggaran terhadap etika dan privasi.

Penerbitan SE ini merupakan tanggapan tepat waktu terhadap pertumbuhan pesat AI. SE telah melalui proses diskusi panjang yang melibatkan berbagai pemangku kepentingan. Hal ini menunjukkan komitmen Kominfo untuk menciptakan kerangka kerja yang inklusif dan menyeluruh, dengan mempertimbangkan masukan dari berbagai sektor.

Dialog ini penting untuk menjamin bahwa SE akan mencakup semua aspek penting dari penerapan AI, termasuk isu-isu yang mungkin belum terlihat saat ini.

Dengan rencana penerbitan SE Etika AI ini, Kominfo menetapkan fondasi bagi pengembangan dan penggunaan AI yang etis dan bertanggung jawab di Indonesia. Langkah ini tidak hanya penting untuk mengatur penerapan teknologi yang semakin canggih, tetapi juga untuk membangun kepercayaan publik terhadap teknologi AI.

Ke depannya, ini akan menjadi dasar penting untuk memastikan bahwa AI di Indonesia berkembang dengan cara yang menghormati hak-hak individu, mendorong inovasi, dan memberikan manfaat maksimal bagi seluruh masyarakat.

Kabar Terkait