Cek Pajak Kendaraan Online Bisa dari Manapun, Sangat Memudahkan!

Lagi ada di tanah rantau, nggak bisa pulang? Jangan bingung, cara cek pajak kendaraan bisa dilakukan secara online, dimanapun dan kapanpun

Oleh: Rendy Andriyanto
kendaraan di Asia dari Bernard Hermant untuk artikel cek pajak kendaraan online di techbuddy

kendaraan di Asia dari Bernard Hermant untuk artikel cek pajak kendaraan online di techbuddy

Saya adalah perantauan asli dari Jawa Tengah, hidup di Jakarta selama kurang lebih 2,5 tahun saat artikel ini dibuat. Di dalam kehidupan pribadi, saya memiliki satu kendaraan bermotor roda dua milik pribadi yang hingga kini alhamdulillah masih taat membayar pajak, meskipun cicilannya belum lunas.

Bagaimana saya bisa rajin membayar pajak dari tanah rantau? Salah satu jawabannya adalah karena saya mengerti informasi pengecekan pajak kendaraan yang bisa saya akses dimanapun berada.

Semua orang berinovasi di bidang teknologi dan aplikasi

Sampai saat ini, terhitung ada lebih dari 10 aplikasi online di internet yang bisa digunakan oleh kita untuk mengakses informasi pajak kendaraan roda dua dan roda empat.

Beberapa diantaranya dikembangkan oleh pemerintah daerah setempat, perusahaan swasta, bahkan individual.

Setelah saya coba untuk beberapa kali, informasi yang saya dapatkan cukup akurat dan sangat membantu. Oleh sebab itulah, saya ingin berbagi pengalaman bagaimana cara melakukan pengecekan pajak kendaraan bermotor secara online disini.

Cek pajak kendaraan online di website

Kalau sebelumnya kamu bisa pusing melakukan pengecekan pajak kendaraan, kini dengan bantuan aplikasi online di website, dilema kamu sudah bisa terobati. Berikut ini cara cek pajak kendaraan online di website:

  1. Buka laptop atau kamu kamu. Masuklah ke dalam website http://pajak.intipinfo.com/
  2. Masukkan daerah plat kendaraan, nomor plat, nomor seri, 5 digit terakhir nomor rangka.
  3. Pilih provinsi tempat kamu beli motor atau mobil.
  4. Klik tombol “Cek

Selesai menekan tombol Cek tersebut, secara otomatis website ini akan menampilkan beberapa informasi terkait kendaraan milik kamu. Apa saja informasi yang akan muncul?

  • No polisi
  • TNKB (Tanda Nomor Kendaraan Bermotor)
  • Tahun pembuatan
  • Merk
  • Type
  • Warna
  • Model
  • Jenis
  • Tanggal bayar terakhir
  • Total bayar sebelumnya
  • Jatuh tempo
  • Estimasi yang harus dibayar

Informasi di atas bisa kamu dapatkan kalau barisan kolom nomor yang kamu isi sudah benar dan cocok antara satu sama lain.

Itu dia cara cek pajak kendaraan menggunakan website, yang mana harus kamu lakukan dengan koneksi internet. Ada satu cara lain yang bisa kamu lakukan tanpa menggunakan internet, yaitu melalui SMS.

Cek pajak kendaraan pakai SMS

Cara ini efektif dilakukan bagi orang-orang yang merasa kebingungan melakukan pengecekan pajak kendaraan secara online melalui website di atas. Ikuti langkah-langkah berikut ini untuk cek pajak kendaraan pakai SMS:

  • Jawa Tengah: “JATENG(spasi)nomor polisi kendaraan” kirim ke 9600
  • Jawa Barat: “Info(spasi)nomor polisi kendaraan(spasi)warna plat kendaraan” kirim ke 0811 211 9211
  • Jawa Timur: “JATIM(spasi)nomor polisi kendaraan” kirim ke 7070
  • DKI Jakarta: “Metro(spasi)nomor polisi kendaraan” kirim ke 1717
  • Yogyakarta: “DIY(spasi)nomor polisi kendaraan” kirim ke 9600

Sebagai informasi, setiap kali kamu mengirim pesan tersebut, pulsa kamu akan terpotong Rp1.000,-. Lalu, masing-masing daerah memiliki informasi yang berbeda untuk ditampilkan.

Itu dia cara cek pajak kendaraan bermotor kamu, entah itu roda dua maupun roda empat, semuanya bisa kamu cek dengan dua cara di atas.

Semoga artikel ini bermanfaat. Jangan lupa share artikel ini ke teman-teman kamu, sesama perantauan, dan jadilah warga negara Indonesia (WNI) yang taat peraturan, serta nggak pernah nunggak pajak.

Kabar Terkait