Kartel Tiket Lebaran di Sorot KPPU: Garuda dan Lion Air dalam Penyelidikan

KPPU meningkatkan penyelidikan terhadap dugaan kartel harga tiket oleh Garuda Indonesia, Lion Air, dan maskapai besar lainnya menjelang Idulfitri

Oleh: Rendy Andriyanto
Ketua Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) M. Fanshurullah Asa. ANTARA:HO-Humas KPPU.jpeg

Ketua Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) M. Fanshurullah Asa. ANTARA:HO-Humas KPPU.jpeg

Daftar Isi

Maaf, konten ini tidak memiliki daftar isi

Saat aroma ketupat dan rendang mulai menyeruak menandakan Lebaran sebentar lagi, siapa yang tidak tergoda untuk segera pulang kampung? Namun, sebelum kita bergegas packing, ada satu hal yang kerap menjadi “momok” bagi pemudik, yaitu lonjakan harga tiket pesawat.

Tahun ini, kisah klasik ini kembali mengemuka dengan dua raksasa penerbangan, Garuda Indonesia dan Lion Air, menjadi pusat perhatian Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU).

KPPU, lembaga yang tugasnya mengawasi agar persaingan usaha di Indonesia berlangsung sehat dan fair, kali ini mengangkat bendera perang terhadap praktek harga tiket pesawat yang melangit menjelang Lebaran. Dengan agenda pemanggilan yang dijadwalkan, KPPU ingin memastikan bahwa tidak ada permainan harga yang merugikan konsumen di tengah euforia kembali ke kampung halaman.

“Menjelang Lebaran, harga tiket yang ‘melambung’ sudah menjadi menu tahunan. Namun, kali ini kita tidak akan diam saja,” ujar Ketua KPPU, M Fanshurullah Asa, menegaskan kembali komitmennya terhadap perlindungan konsumen.

Bukan hanya Garuda dan Lion, namun ada lima maskapai lain yang juga turut dalam radar KPPU. Mereka adalah Citilink, Sriwijaya Air, Nam Air, Batik Air, dan Wings Air. Semuanya terjaring dalam jaring dugaan pelanggaran yang cukup serius, yaitu kartel tiket.

Kasus ini sendiri bukan barang baru. Pada tahun 2020, KPPU telah memutuskan bahwa terlapor secara bersama-sama hanya menyediakan tiket dengan harga yang “mencekik”, sementara tiket dengan harga lebih murah seolah-olah tersapu dari peredaran. Ini berujung pada pilihan yang terbatas bagi konsumen yang ingin berhemat.

Lebih jauh, taktik meningkatkan pembatalan penerbangan setelah kartel terjadi menjadi strategi jitu untuk mempersempit pasokan. Ini adalah manuver cerdik untuk menjaga harga tetap di kisaran tinggi, terutama saat musim sepi.

Dokumen permohonan pengurangan frekuensi penerbangan ke Kementerian Perhubungan menjadi bukti nyata dari manuver ini.

“KPPU tidak akan tinggal diam. Kami meminta ketujuh maskapai untuk mematuhi putusan yang telah berkekuatan hukum tetap ini,” tegas Fanshurullah.

Sebagai langkah lanjutan, KPPU mengamanatkan semua maskapai terlapor untuk memberitahukan setiap kebijakan yang mungkin mempengaruhi dinamika persaingan usaha atau harga tiket kepada konsumen. Ini adalah upaya untuk mencegah terulangnya praktek tidak sehat yang bisa merugikan masyarakat.

Dengan sorotan yang kian tajam dari KPPU dan masyarakat yang semakin kritis, kini bola ada di tangan para maskapai. Akankah mereka terus “bermain api” dengan harga tiket, atau akhirnya mengambil langkah bijak demi konsumen setia mereka? Kita tunggu saja gebrakan selanjutnya, sembari berharap Lebaran tahun ini bisa berlangsung tanpa beban tiket yang “membumbung”.

Oleh: Rendy Andriyanto

Kabar Terkait